Sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi-Kemendikbudristek No.13676/E1/D1/04.02/2021 tanggal 7 Desember 2021 perihal pemutakhiran data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk pendidikan tinggi, agar seluruh mahasiswa aktif ITI mengisi data-data berikut ini paling lambat 1 Maret 2022:
- Nama Ibu KandungĀ
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Data-data tersebut dapat diisi langsung oleh seluruh mahasiswa di akun siakad (siakad.iti.ac.id) masing-masing.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Regards